"Iya (Setnov bisa menang lagi). Dari sekian banyak rekam jejak itu minim sekali kontribusnya (Kusno) terhadap proses pemberantasan korupsi," ujar Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Senin (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal saat itu Zulfadhli diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 15 miliar," ungkap Lola.
1. Dana Suparta, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013
2. Muksin Syech M Zein, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013
4. Suhadi Abdullani, perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang
"KPK harus sangat berhati-hati. Kita memang bukan peramal, kita punya data. Soal rekam jejak, dia sudah memutus 4 perkara korupsi bebas," ujarnya.
Kedua, dalam hal harta kekayaan, ICW menilai Hakim Kusno memiliki kenaikan kekayaan yang diduga tidak wajar. Hal itu didasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di situs KPK yang menunjukan lonjakan harta kekayaan dari tahun 2011 hingga tahun 2017.
Sebelumnya, Kusno melaporkan harta kekayaan pada Maret 2011 saat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total harta kekayaan Rp 1.544.269.000. Berselang lima tahun, harta kekayaan Kusno berlipat menjadi Rp 4.249.250.000.
"Kita lihat ada peningkatan yang sangat signifikan. Lonjakan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, ini bisa jadi catatan," ujar Lola.
"Kita mau hakim yang punya track record jelas, objektif, imparsialitas, yang bisa dipertanggungjawabkan. Publik harusnya bertanya track record-nya (Hakim Kusno) kok seperti ini? Kekhawatiran kita bisa berasalan," pungkas Lola. (arh/djm)