Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada kasusnya.
"Ya benar," ujar Argo tanpa merinci lebih jauh soal penetapan tersangka kepada Dhani, Selasa (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam akun tersebut Dhani menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli seperti ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik serta ahli bahasa.
"Iya, berdasarkan surat panggilan nanti Hari Kamis diminta hadir untuk memberikan keterangan," tuturnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Ali belum dapat memastikan apakah Dhani akan hadir pada pemeriksaan yang sudah dijadwalkan tersebut. Ali mengatakan, pihaknya juga akan mempersiapkan hal-hal yang dapat membela kliennya.
Lihat juga:Ahmad Dhani Resmi Kader Gerindra |