"Semua rekeningnya di blokir, beliau dapat bantuan dari teman-teman (di Golkar dan pengusaha) dan keluarga," kata Fredrich Unadi, kuasa hukum Setnov saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (28/11).
Selain rekening Setnov, penyidik lembaga antirasuah turut memblokir rekening milik istri keduanya, Deisti Astriani Tagor serta kedua anaknya Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. Pemblokiran dilakukan sejak 2016 lalu, saat Setnov belum berstatus tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich mengklaim, tindakan pemblokiran yang dilakukan penyidik KPK bertabrakan dengan hukum. Namun, Fredrich menyebut kliennya hanya pasrah dengan pemblokiran itu lantaran KPK memiliki kuasa yang besar.
"Ya jelas salah, bertabrakan dengan hukum, tapi kan KPK punya kuasa besar yang tidak ada yang bisa mengawasinya, pasrah saja," tuturnya.
"Enggak pernah. Karena dia tahu akan sia-sia, buang waktu, buat apa?" kata dia.
Pemblokiran rekening Setnov dan keluarganya itu dilakukan penyidik KPK terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemblokiran maupun kegiatan penggeledahan merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Setnov merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kedua kalinya berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 31 Oktober 2017. (osc/gil)