"Sudah, tadi malam," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/11).
Meski begitu, Pergub itu belum bisa dirilis ke publik lantaran menurut Anies masih harus diperiksa nomor peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti ada rekrutmen sendiri," ujarnya.
"Semua yang kerja memiliki surat keputusan, kewajiban, tanggung jawab dan hak yang jelas. Nanti kita atur di sana," kata Anies.
Wakil Gubernur Sandiaga Uno yang diwawancara beberapa saat sebelum Anies, juga menyatakan bahwa pergub lama soal TGUPP, yakni Pergub DKI Nomor 411 tahun 2016 yang diteken pelaksana tugas (plt) gubernur saat itu, Sumarsono, sudah diperbaharui.
"Sudah, sudah ditindaklanjuti. Jadi pergubnya ada dulu, jumlahnya sesuai dengan rencana kita," kata Sandi.
"Sudah. 73 (anggota tim)," lanjutnya.
Dalam Pergub Sumarono, wewenang TGUPP adalah memanfaatkan sumber daya daerah, baik sumber daya manusia, keuangan, maupun teknologi dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Termasuk mengundang rapat SKPD/UKPD dan meminta data dan informasi dari mereka.
Anies dan Sandi telah menganggarkan dana sebesar Rp 28 miliar dalam RAPBD DKI 2018 atau meningkat dari anggaran era Sumarsono yang hanya sebesar Rp2,3 miliar.
Jumlah anggota TGUPP dan anggaran yang melonjak cukup drastis itu sempat mendapat sorotan publik. Namun Anies mengatakan bahwa penambahan anggota dan anggaran akan dibarengi dengan transparansi dari Pemprov DKI Jakarta.