Menurutnya, Khofifah masih bisa melaksanakan tugas sebagai Mensos sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku.
"Aturan yang ada, saat mencalonkan tentulah beliau (Khofifah) mundur. Hari ini sampai pada saat ditentukan Bu Khofifah masih bisa melaksanakan tugasnya," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah Indarparawansa. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Lebih lanjut, Agus menegaskan, Demokrat sudah yakin mendukung Khofifah dalam Pilgub Jatim tahun 2018. Dukungan kepada Khofifah, diklaim sudah melalui pertimbangan yang matang di internal dan eksternal partai.
"Kami yakin Bu Khofifah dapat kemenangan karena sudah disurvei dan majelis tinggi sudah melaksanakan tugasnya betul-betul," ujarnya.
Senada dengan Agus, Sekjen DPP PPP Achmad Baidowi pun menyatakan peserta Pilgub Jatim tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Ia menilai, mereka hanya cukup meminta cuti di luar tanggungan negara.
"Tidak perlu mundur, cukup cuti di luar tanggungan negara," ujar Baidowi dalam pesan tertulis.
Baidowi pun merujuk pada aturan yang tertera dalam UU Pilkada soal menteri tersebut.
Atas dasar itu, ia mengatakan kepala daerah di Jawa Timur yang akan juga bertarung untuk Pilkada Jatim 2018 tak perlu mundur.
Selain Khofifah, sosok-sosok lain yang juga akan ikut dalam kontestasi itu adalah Wakil Gubernur Jatim saat ini Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Bupati Banyuwangi Azwar Anas, dan Bupati Trenggalek Emil Dardak.
"Untuk Gus Ipul, Azwar Anas, dan Emil karena tidak maju di daerah lain maka tidak perlu mundur," ujarnya.
Lebih dari itu, ia berharap, Pilkada Jatim menjadi arena pertarungan gagasan bagi para calon yang berpengalaman dalam memimpin sebuah institusi.
"Pilkada Jatim harus sejuk, aman, dan damai," tegas Baidowi. (kid/djm)
Khofifah Indarparawansa. (CNN Indonesia/Hesti Rika)