Keempat tersangka tersebut di antaranya Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, para tersangka ditahan di rutan berbeda. Saifudin dan Arfan ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang terletak di belakang Gedung Merah-Putih KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (30/11).
Mereka yang dibawa di antaranya anak buah Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Wahyudi dan Dheny Ivan, anak buah Asisten Daerah III Jambi Fauzi, staf di Dinas PUPR Jambi, Rinie dan pihak swasta bernama Geni Waseso Segoro.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka suap pengesahan Rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018, yakni Supriyono, Saifudin, Erwan dan Arfan.
Pihak Pemprov Jambi disinyalir menyiapkan uang Rp6 miliar agar rancangan anggaran tersebut disahkan DPRD Jambi menjadi APBD tahun anggaran 2018. Sebab, anggota DPRD Jambi mengancam tak akan hadir dalam pengesahan itu jika tidak ada 'uang ketok'.
Namun saat OTT, KPK hanya menyita uang sebesar Rp4,7 miliar, sementara Rp1,3 miliar diduga sudah masuk ke kantong anggota DPRD Jambi lainnya.
Sementara, selaku pemberi suap, Erwan, Arfan, dan Saifudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (djm/djm)