"Termohon kami (KPK), berikanlah waktu yang luas bagi seluruh masyarakat Indonesia melaksanakan hak-hak konstitsuionalnya," ujar Ketut di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Ketut mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan sikap KPK yang mangkir dari sidang perdana dan meminta penundaan selama tiga minggu. Ia melihat, KPK sengaja menunda sidang hanya untuk kepentingan sepihak, yakni melengkapi berkas Setnov dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga penundaan yang diajukan termohon KPK terkesan ada unsur kesengajaan untuk menunda dan menghambat proses pemeriksaan praperadilan yang diajukan pemohon (Setnov)," ujarnya.
"Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan maka dalam hal ini pengadilan sudah seharusnya mempertimbangkan jika pengunduran waktu yang diajukan termohon (KPK) sangat bertentangan dengan asas peradilan," ujar Ketut.
Di sisi lain, Ketut mengaku heran dengan KPK yang tiba-tiba mengaku belum siap menjalani sidang praperadilan. Padahal, dalam pernyataanya di banyak media KPK selaku menegaskan kesiapan mengahadapi praperadilan Setnov.
Ia juga mengaku heran dengan KPK padahal praperadilan ini sama dengan materi praperadilan pertama yang pernah diajukan Setnov yang kala itu berhasil menang.
"Kami sangat meyakini termohon sudah sangat siap. Apalagi praperadilan ini adalah praperadilan kedua yang kami ajukan," ujarnya.
Pada 10 November 2017, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebelumnya, pada 17 Juli 2017, KPK juga menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun ia dinyatakan bebas karena menang praperadilan.
Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (djm/djm)