Anies menyebut telah menerima surat permohonan izin dari Presidium Alumni 212 untuk acara reuni pekan lalu. Surat permohonan Monas dijadikan lokasi reuni itu kemudian disetujui Anies.
"Suratnya sudah masuk kira-kira seminggu yang lalu. Kemudian, diberi ACC (persetujuan). Saya katakan, pastikan sesuai dengan pergub (peraturan gubernur) yang baru," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Anies enggan menanggapi kabar soal rencana dirinya akan memberi sambutan di acara bertajuk 'Maulid Agung dan Reuni Akbar Alumni 212' tersebut. "Belum tahu tuh," ujarnya.
Tim Penilai Belum Dibentuk
Selain mengakui telah menyetujui pemberian izin Monas dijadikan lokasi acara reuni 212, Anies juga mengakui tim penilai kegiatan keagamaan di Monas hingga kini belum rampung dibentuk. Padahal, acara reuni 212 termasuk kegiatan keagamaan yang pelaksanannya dua hari lagi.
"Ya nanti begitu selesai, diumumkan. Lagi dalam proses," ujarnya.
Adapun terkait peraturan penggunaan Monas untuk kegiatan tertuang dalam pergub yang baru. Ada sejumlah pasal yang diubah dari pergub sebelumnya.
Sebelumnya, di Pasal 10 Pergub 160 tahun 2017, peruntukan Monas dituliskan hanya untuk kepentingan negara. Tanpa ada penyebutan peruntukan pada sektor pendidikan, sosial, budaya, dan agama.
Karena itu, ada sejumlah aturan lain yang ditambahkan pula di Pergub 186 tahun 2017. Salah satunya Pasal 6 yang menyebutkan kegiatan massa dalam jumlah besar harus seizin gubernur berdasarkan pada rekomendasi sebuah tim.
Tim tersebut yang nantinya akan menilai dan memberikan rekomendasi apakah usulan kegiatan diperbolehkan dilakukan di Monas atau tidak.
Tim tersebut berangggotakan dari gabungan SKPD terkait, Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, tokoh masyarakat, dan instansi lainnya. (osc/djm)