"Jadi rencana Rp250 miliar buat DPR, Rp250 miliar buat Kemendagri," ucapnya, saat diperiksa sebagai terdakwa korupsi e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta, Kamis (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal proyek e-KTP ini juga, ungkap Andi, Irman telah menentukan adanya imbalan atau fee. Hal ini nantinya diserahkan setelah Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dinyatakan menang tender proyek itu. Anggota Konsorsium PNRI itu adalah PT. Quadra Solution, PT. Sucofindo, PT. Sandipala Arthaputra, PT. LEN Industri, dan PNRI.
Namun, penyerahan jatahnya dilakukan pihak yang berbeda. Penyerahan jatah untuk anggota DPR dilakukan melalui mantan Bos Gunung Agung, Made Oka Masagung, atas arahan Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Menurutnya, sudah US$ 7 juta yang diserahkan ke Anggota DPR.
"US$ 3,5 juta akhir 2011. Lalu US$ 3,5 juta di awal 2012. Caranya, ditransfer melalui Anang, melalui Oka Masagung," ia merinci.
Namun, saat giliran pembayaran selanjutnya, Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sudah angkat tangan. Mengetahui sikap Anang itu, dirinya langsung melaporkannya kepada Irman dan Setnov.
Irman pun merespons dengan meminta Andi bertemu dengan Anang dan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, yang juga pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP, Sugiharto. Pertemuan itu pun tak membuahkan hasil.
Terlepas dari jatah untuk DPR dan kemendagri, Andi mengaku sudah mengeluarkan uang US$ 2,2 juta bagi Irman. Tepatnya, seusai melaporkan penyerahan jatah ke anggota DPR sebesar US$ 7 juta. Ketika itu, Andi mengaku dimintai Irman uang sejumlah US$700 ribu. Padahal, jatah Irman yang termasuk pihak Kementerian Dalam Negeri, diurus pihak PNRI.
Terlebih, lanjut Andi, dirinya sudah memberikan uang US$ 1,5 juta kepada Irman sebelum tender proyek e-KTP dilakukan untuk kebutuhan operasional.
"Tapi PNRI belum bisa karena koordinasi sama (perusahaan) subkon (subkontrak). Akhirnya saya talangin US$ 700 ribu awal 2012. Jadi total US$ 2,2 juta yang sudah saya kasih (kepada Irman)," tutup Andi. (arh/djm)