Presidium Alumni 212 memberikan penghargaan ini kepada beberapa tokoh dan ulama yang dianggap 'dikriminalisasi' oleh penguasa karena perjuangannya membela dan mempertahankan agama Islam, bangsa dan negara Indonesia.
"Kita berikan penghargaan ini kepada para tokoh yang telah dikriminalisasi oleh penguasa karena jasa-jasanya kepada umat islam dan Indonesia," tutur pembawa acara pembukaan Kongres Alumni 212 di Wisma PHI Cempaka Putih, Rabu (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, seperti ramai diberitakan, Rizieq juga terjerat kasus dugaan chat mesum antara Rizieq dengan Firza Husein yang beredar luas di jejaring sosial.
Sedangkan Buni Yani sendiri menjadi tersangka kasus UU ITE dan ujaran kebencian, lantaran mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terkait kasus penistaan agama.
Tak hanya tiga tokoh itu, Presidum Alumni 212 juga menyerahkan penghargaan kepada tokoh lainnya seperti Sri Bintang Pamungkas, Rahmawati Soekarno Putri, Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet dan Alfian Tanjung. (res/res)