Tengok Kondisi Ahmad Dhani, Fadli Zon Sambangi Polres Jaksel

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 01 Des 2017 00:06 WIB
Fadli Zon menyambangi kantor Polres Jaksel untuk melihat keadaan Ahmad Dhani yang kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.
Fadli Zon menyambangi kantor Polres Jaksel untuk melihat keadaan Ahmad Dhani yang kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyambangi kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11) malam. Dia mengaku ingin melihat keadaan musisi Ahmad Dhani Prasetyo yang saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.

Fadli tiba sekitar pukul 23.30 WIB. Dia yang turun dari mobil sedan berwarna hitam itu langsung disambut oleh sejumlah anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang sedang berada di halaman parkir Polres Jakarta Selatan.

Fadli tak banyak bicara. Dia mengatakan, ingin menengok dan mengetahui bagaimana kasus yang kini menjerat kader Partai Gerindra tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fadli bercerita, awalnya Dhani berencana untuk meminta bantuan kepada dirinya di DPR RI. Namun, karena Dhani tidak kunjung datang, dia pun memilih untuk menyambangi Polres Jakarta Selatan.

"Tadi Ahmad Dhani mau ke DPR, mau mengadu tapi sampai sekarang belum ada. Jadi saya mau nengok seperti apa kondisinya dan seperti apa kasusnya," ucapnya.

Tak banyak bicara, Fadli langsung menuju ke ruang pemeriksaan Dhani dengan ditemani oleh sejumlah anggota ACTA.


Dhani menjadi tersangka lantaran unggahannya di akun Twitter pribadinya bernama @AHMADDHANIPRAST. Dia menuliskan "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi -ADP."

Polisi juga sempat menggeledah kediaman Dhani di Pondok Indah, Jakarta Selatan di tengah pemeriksaan yang dilakukan untuk mencari telepon genggam miliknya. Saat ini pemeriksaan pun masih berlangsung.

Dhani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

(res/res)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER