Buni divonis penjara selama 1,5 tahun serta denda Rp100 juta karena dianggap bersalah oleh Hakim PN Bandung. Ia diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Di hadapan peserta kongres, Buni sebenarnya mengaku bosan harus berulangkali menceritakan kasus hukumnya tersebut. Ia khawatir, akan dianggap mendramatisir kasus tersebut agar mendapat simpati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buni secara tegas mengatakan tidak pernah memotong atau mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ia mengaku, hanya sekedar mengunggah ulang video yang sama ke YouTube dari akun media lain.
Ia mengklaim, hilangnya kata 'pakai' pada caption merupakan hal yang wajar ketika dirinya dalam keadaan lelah saat hendak mengunggah video itu. Ia berkata, dirinya baru pulang ke rumah pada malam hari usai mengajar di sebuah universitas.
"Jadi kalau saya mendengarkannya tengah malam pulang dari kampus selesai mengajar, capek. Wajar saya tidak mendengar kata itu," ujarnya.
Selain itu, Buni menyampaikan betapa kecewanya dengan institusi Polri dan Kejaksaan karena tidak bekerja profesional. Ia kecewa dikenakan pasal pidana yang tidak semestinya dan menyeretnya menjadi narapidana.
Buni divonis penjara selama 1,5 tahun serta denda Rp100 juta karena dianggap bersalah oleh Hakim PN Bandung. (Antara/Fahrul Jayadiputra) |
"Mari kita belajar logika hukum, meski saya tidak belajar hukum. Gara-gara saya sudah jadi Bang Napi tapi di luar penjara," ujar Buni.
Ia menjelaskan, laporan awal menyatakan dirinya hanya disangka melanggar pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui dokumen elektronik.
Namun, proses pemberkasan dokumen di Kepolisian dan tunturan Jaksa Penuntut Umum justru menggunakan pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dan pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang mengubah dokumen elektronik.
Kedua pasal itu, kata dia, sama sekali tidak pernah digunakan dalam proses penyidikan. Baik kepada dirinya, atau seluruh saksi dan pelapor.
"Profesor Muzakir seumur-umur mengatakan tidak boleh seseorang itu dihukum berdasarkan pasal yang belum pernah diperiksa," ujarnya.
Terkait dengan penerapan pasal itu, Buni tak segan menduga partai NesDem melalui mantan kadernya yang jadi Jaksa Agung, yakni Muhammad Prasetyo menginstruksikan JPU untuk menggunakan pasal tersebut.
JPU seolah mengesampingkan fakta persidangan dan kesaksian para ahli yang dihadirkan di persidangan.
Buni berkata, NasDem sakit hati telah membuat Ahok masuk penjara akibat video yang diunggahnya. NasDem diketahui mengusung Ahok sebagai Cagub DKI Jakarta pada Pilgub DKI lalu.
"Yang JPU ini kita sangat curiga dia mengikuti atasannya yang berasal dari partai NasDem gitu. Jaksa Agung ya dari partai NasDem. Kok sakit hati itu kok lama-lama sekali," ujar Buni.
"Padahal tidak ada seorangpun yang bisa membuktikan kalau Pak Gubernur yang sudah menjadi Bang Napi itu gara-gara saya,"
Bersumpah
Buni menyatakan, siap dilaknat dan mendapat azab dari Allah jika berbohong dalam kasus tersebut. Ia juga meminta, pihak yang menuduhnya dikenakan hal yang sama jika dirinya benar.
"Kalau saya sengaja menghilangkan kata pakai dalam caption saya itu, sekarang juga saya tambahkan mubahalah saya biar dilaknat dan diazab sekarang juga. Saya tidak melakukan itu," ujar Buni.
Lebih dari itu, Buni meminta dukungan dari peserta kongres agar banding yang diajukan atas vonisnya bisa diterima oleh PN Bandung. (stu)
Buni divonis penjara selama 1,5 tahun serta denda Rp100 juta karena dianggap bersalah oleh Hakim PN Bandung. (Antara/Fahrul Jayadiputra)