Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno mengonfirmasi pihaknya menerima surat itu.
"Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Made Oka Masagung karena yang bersangkutan sedang dalam proses penyidikan oleh KPK. Keputusan pencegahan berdasarkan putusan KPK tanggal 18 Juli 2017," kata Agung Sampurno, Jumat (1/12) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan pencegahan karena yang bersangkutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-Elektronik," tambah Agung.
Oka, kata Andi, diberi kepercayaan Setnov -- yang kala itu menjabat Ketua Fraksi Golkar -- memberi jatah fee atas proyek e-KTP untuk anggota DPR. Ia mengatakan sudah US$7 juta yang diserahkan ke Anggota DPR.
Sosok yang dimaksud Anang adalah Anang Sugiana Sudiharsa yang merupakan Dirut PT Quadra Solutions, salah satu rekanan di proyek e-KTP dan juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Oka Masagung juga sudah diperiksa beberapa kali di KPK dan sempat dihadirkan dalam persidangan pada November 2017. (antara/djm)