Salah satu tersangka dalam kasus suap itu adalah anggota dewan Provinsi Jambi.
Pantauan Antara di lapangan, Jumat (1/12), beberapa penyidik KPK mendatangi kantor DPRD Provinsi Jambi di Telanaipura, Kota Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Tangkap Sejumlah Anggota DPRD Jambi |
Dimulai sejak pukul 13.30 WIB, penggeledahan itu dikawal puluhan personel kepolisian bersenjata lengkap. Awak media dilarang masuk dan tidak ada pernyataan resmi yang diberikan pihak penyidik.
Hingga berita ini disiarkan penggeledahan di kantor gubernur masih berlangsung.
Penggeledahan tersebut masih terkait dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi suap pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, yang melibatkan sejumlah pejabat Pemprov Jambi dan anggota dewan setempat.
Sejumlah penyidik KPK tampak membawa berkas dan dokumen dari tiga tempat penggeledahan itu.
Dalam kasus ini, KPK di Jakarta telah menahan empat tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.
Sedangkan dari pihak legislatif yang telah ditahan dan diduga sebagai penerima suap yakni Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN.
Dalam perkara tersebut KPK telah mengamankan total uang sebesar Rp4,7 miliar hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pembahasan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati uang yang disebut sebagai "uang ketok" untuk diberikan kepada anggota dewan yang melakukan pembahasan anggaran.
KPK hingga saat masih menelusuri keterlibatan pihak lain atas dugaan suap terkait pembahasan APBD Jambi tahun 2018 tersebut. (wis/djm)