"Semua pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan karena dinilai oleh penyidik memiliki informasi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan, ya, akan dipanggil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12).
Pada akhir pekan lalu, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Jambi, termasuk kantor Gubernur Jambi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Lihat juga:KPK Geledah Kantor Gubernur Jambi Zumi Zola |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini penyidik dalam proses untuk menganalisis temuan-temuan yang didapat itu," tuturnya.
Dari OTT tersebut, lembaga antikorupsi menetapkan empat orang tersangka.
Dari tangan para tersangka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar.
Disinyalir ada uang sekitar Rp1,3 miliar yang tak ikut tersita saat OTT dilakukan KPK. Belakangan, penyidik KPK juga menerima pengembalian uang yang disinyalir sudah masuk ke kantong anggota DPRD Jambi lainnya.
[Gambas:Video CNN] (wis)