Jakarta, CNN Indonesia -- Proses pengosongan rumah warga di Desa Palihan, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (5/12) pagi diwarnai oleh aksi penangkapan terhadap sedikitnya 12 orang oleh aparat dari Polres Kulon Progo.
Warga menolak rumahnya digusur untuk dibangun Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) atau Bandara Kulon Progo. Sementara 12 orang yang ditangkap oleh polisi adalah para relawan yang ikut mendukung sikap warga tersebut.
"Saya tidak tahu angka pastinya. Mungkin sekitar 12 atau 13 orang yang ditangkap. Mereka semua relawan," kata Ustaz Sofyan, Koordinator Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP), saat dihubungi
CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya pengosongan rumah warga telah dilakukan sejak 27 November oleh pihak Angkasa Pura I selaku operator proyek didampingi kepolisian. Masih ada puluhan aset, baik rumah maupun lahan yang dimiliki warga penolak bandara.
Pihak AP I mendasarkan pengosongan rumah itu pada putusan Pengadilan Negeri Wates tentang ganti rugi rumah milik warga melalui proses konsinyasi. Sementara warga memandang konsinyasi tidak sah karena ada mekanisme yang belum dilakukan oleh AP I.
Dalam prosesnya, upaya pengosongan rumah warga kerap diwarnai kericuhan antara aparat keamanan dengan warga yang masih memilih bertahan di rumah masing-masing.
Hari ini, misalnya, pengosongan rumah warga diwarnai penangkapan terhadap belasan relawan dan bentrokan warga dengan aparat.
[Gambas:Video CNN]Kata Sofyan, bentrokan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, ketika polisi berusaha mengosongkan sejumlah rumah warga Desa Palihan. Akibat bentrok tersebut sejumlah warga mengalami luka memar.
"Sampai saat ini kondisinya masih mencekam. Tapi kami tetap bertahan di rumah kami," ujarnya.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto mengonfirmasi mereka yang ditangkap berjumlah 12 orang. Semuanya berstatus mahasiswa yang saat kejadian ikut mendampingi warga penolak pembangunan bandara.
"Di lapangan mereka memprovokasi warga, menghalangi alat yang dipakai oleh Angkasa Pura," kata Yulianto kepada
CNNIndonesia.com.
Saat ini, 12 mahasiswa itu masih diamankan di Polres Kulon Progo untuk dimintai keterangan. Yulianto belum bisa memastikan apakah akan memproses mereka secara hukum atau memulangkannya.
(gil)