Pembelian lahan ini ia ketahui dari hasil penyisiran laporan keuangan Pemprov DKI yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.
“Selain Sumber Waras ternyata ada temuan tanah Cengkareng. Itu kejadian di mana tanah Pemprov DKI dibeli sendiri oleh Pemprov. Itu terenyuh saya,” ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ke depan kami harus pastikan bagaimana pencegahan korupsi agar hal-hal seperti ini tidak terjadi,” katanya.
Pembelian lahan itu berawal ketika Dinas Perumahan mengaku membeli lahan tersebut seharga Rp648 miliar dari pemilik bernama Toeti Noezlar Soekarno. Namun Toeti mengaku hanya menerima Rp448 miliar.
Dinas Perumahan disebut tidak berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat membeli lahan di Cengkareng yang ternyata milik Pemprov sendiri.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, terungkap lahan yang dibeli pada November 2015 itu merupakan milik Dinas Perikanan, Kelautan, dan Ketahanan Pangan (DPKKP).
Usai putusan MA, DKPKP tak kunjung mengurus sertifikat tanah. Alhasil, Toeti membuat sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN Kota Administrasi Jakarta Barat mencatat Toeti sebagai pemilik sah dengan sertifikat hak milik pada 2014 hingga 2015. (pmg)