"Pokoknya demi proses kelancaran, proses penanganan perkara. Secara umum begitu. Untuk detailnya tak bisa disampaikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12).
Priharsa mengatakan, nama-nama kader Golkar maupun anggota DPR yang telah diajukan kuasa hukum Setnov agar bisa menjenguk telah ditolak penyidik KPK. Namun, Priharsa mengaku tak mengetahui nama-nama para pihak yang ingin membesuk Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi menyatakan penyidik KPK belum memberikan izin kepada kader Partai Golkar maupun anggota DPR untuk menjenguk kliennya.
Setnov sudah dua pekan meringkuk di Rutan KPK. Dia ditahan sembari menunggu praperadilannya diputus PN Jakarta Selatan. Di satu sisi, KPK mengejar waktu untuk membereskan surat dakwaan.