"Saya kira ini kan KPK berhak kalau mau melimpahkan. Memang nanti ada persoalan-persoalan hukum yang akan timbul, tapi itu kan nanti di pengadilan. Jadi kalau sekarang kita mau menggagalkan (praperadilan), bagaimana cara menggagalkan itu? Itu kan hak KPK. Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dibacakan dakwaan, menurut pengalaman, (praperadilan) itu dianggap gugur. Tapi tergantung putusan hakimnya," jelas dia, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Setnov lainnya, Fredrich Yunadi menjelaskan, masih ada sembilan saksi dan ahli meringankan yang belum diperiksa. Padahal, pemeriksaan adalah hak dari saksi. Soal adanya saksi dan ahli yang belum memenuhi panggilan, itu lantaran kesibukan profesinya. Ia meminta toleransi waktu kepada KPK.
Bagi dia, strategi cepat penyelesaian berkas itu akibat KPK takut menghadapi praperadilan. Namun, ia tetap yakin praperadilan akan bisa digelar.
Praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (7/12) itu dimohonkan Novanto akibat penetapannya sebagai tersangka kasus e-KTP untuk yang kedua kalinya. Penetapannya sebagai tersangka untuk yang pertama digagalkan praperadilan terdahulu. Praperadilan itu secara otomatis gugur ketika berkas perkara sudah dibawa ke pengadilan.
Diketahui, saksi-saksi meringankan yang diajukan pihak Setnov antara lain Plt. Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, Bendahara Umum Partai Golkar Robert Kardinal, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman, Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso, Anggota DPR dari F-Golkar sekaligus Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, dan Plt. Sekjen Partai Golkar Aziz Syamsuddin, Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melky Laka Lena, politikus Partai Golkar Erwin Siregar, dan anngota Partai Golkar Anwar Puegeno.
Selain itu, ada saksi ahli yang diajukan pihak Novanto. Yakni, ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, dua ahli hukum Samsul Bakri, ahli hukum Supandji, dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.
Dua saksi yang diajukan tidak dipanggil lagi karena pernah diperiksa KPK dalam kasus e-KTP itu. Yakni, Agun dan Rudi.
"Kami belum tahu kapan berkas dilimpahkan ke pengadilan. Jadi itu yang kami tunggu sekarang," ujarnya. (arh/djm)