Pemblokiran tersebut dilakukan atas rekomendasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Ada sekitar 2.509, datanya ada tadi. Nah ini 2.509 sekarang diblokir dulu, nanti dalam perjalanannya harus diperbaiki kemudian dicabut," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai September 2017, masih ada tunggakan penyelesaian piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp3,83 triliun.
"Mulai sekarang (31 Desember 2017). Nanti, kan, (Ditjen Administrasi Hukum Umum) melihat, memproses, enggak mungkin kayak masukan uang di celangan. Jadi dia kan proses dulu," tuturnya.
"Untuk itu surat dari Dirjen Minerba jadi penting kepada kita, dan kita blokir," kata Freddy.
Menurut dia, sebelum ada rekomendasi dari Ditjen Minerba yang menjelaskan bahwa pemegang IUP itu sudah melaksanakan kewajibannya, maka pemblokiran tidak bisa dibuka.
Selama diblokir, perusahaan tidak bisa melakukan aktivitas, seperti rapat umum pemegang saham hingga jual beli.
"Diblokir di AHU enggak bisa ngapa-ngapin, enggak bisa RUPS, enggak bisa jual beli, enggak bisa ngapa-ngapain, enggak boleh ada transaksi," tuturnya.
Izin terbanyak ada di Kalimantan Selatan dengan 343 IUP, Jawa Barat 289 IUP, Kalimantan Timur 244 IUP, Jawa Timur 230 IUP, Bangka Belitung 211 IUP, dan Sulawesi Selatan 203 IUP. (wis)