"Kami harapkan awal Januari sudah selesai agar tidak menganggu kalender ketatanegaraan, proses pemilu berikutnya " kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung DPR, Rabu (6/12).
Arief mengatakan, hampir semua gugatan uji materi tentang UU Pemilu ke MK telah selesai dalam proses persidangan. Hanya tinggal satu perkara saja yang masih harus diselesaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, persiapan sejumlah instrumen peraturan untuk menyongsong Pilpres 2019.
Di sisi lain, Arief juga mengungkapkan keberhasilan MK dalam menyelesaikan sejumlah perkara atau sengketa dalam pilkada serentak tahun sebelumnya.
"Tahun 2015, 151 perkara sudah diselesaikan, kemudian Pilkada yang lalu 56 perkara sudah diselesaikan, ditambah yang disusulkan menjadi 61 perkara yang diselesaikan," ujar Arief.