Usul tersebut diutarakan oleh Ketua MUI, Ma'ruf Amin. Ma'ruf menyebut KTP khusus untuk penghayat kepercayaan bertujuan untuk menghindari penolakan dari sejumlah pihak, tanpa mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Soal usul MUI itu kan tidak sesuai konstitusi karena ada politik pembedaan. Tidak sesuai dengan UUD 1945," ucap judianto kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Judianto menjelaskan, selama ini para penghayat kepercayaan mendapat diskriminasi dalam memperoleh pelayanan publik. Itu terjadi karena kolom agama di KTP dikosongkan. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang sulit mendapat pekerjaan.
Apabila KTP khusus diterbitkan, lanjut judianto, maka diskriminasi itu diprediksi akan kembali terjadi.
"Tidak baik kalau ada KTP khusus. KTP untuk warga negara, entah yang bentuknya seperti ini, warnanya seperti ini. Harus sama. Tidak boleh ada diskriminasi atau pembedaan. Setiap warga negara harus disetarakan," ujar judianto.
Ma'ruf Amin dalam keberatan sebelumnya juga mengatakan bakal ada kendala pada aspek biaya apabila aliran kepercayaan diisi dalam kolom agama e-KTP.
Menurut Maruf, biaya yang harus dikeluarkan sangat besar. Namun, judianto tidak sepakat dengan anggapan Maruf tersebut.
"Kan hanya mencetak. Yang kemarin belum diisi, ya, diisi. Yang selama ini belum dibikin, ya, dibikin," ucap judianto.
"Sama dengan mengisi nama. Tempat tanggal lahir juga. Mengenai agama kenapa menjadi masalah? Yang diyakininya, ya itulah yang harus diisi," lanjutnya.
Dia lantas meminta pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri agar bijak mengambil keputusan terhadap usul dari organisasi di luar pemerintah. Kemendagri diharapkan benar-benar memahami diskiriminasi yang selama ini dirasakan oleh penghayat kepercayaan.
"Pemerintah harus arif dan bijaksana dalam melihat rekomendasi dari elemen di luar pemerintah. Termasuk juga ormas keagamaan," tutur Judianto. (wis/gil)