KPK Jebloskan Bupati Rokan Hulu ke Lapas Sukamiskin

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 07 Des 2017 00:40 WIB
KPK menjebloskan Bupati Rokan Hulu Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (6/12).
KPK menjebloskan Bupati Rokan Hulu Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (6/12). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Bupati Rokan Hulu Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/12). 

Mereka berdua dieksekusi setelah kasus suap pengesahan R-APBD Riau tahun anggaran 2014 dan 2015 telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. 

"Karena putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap ini, maka eksekusi dilakukan ke Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suparman divonis pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), 4,5 tahun penjara denda Rp200 juta. Dia sempat divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau pada Februari 2017 lalu. 
Sementara itu, Johar tetap divonis 4,5 tahun penjara lantaran kasasi KPK untuk dirinya ditolak majelis MA. Sebelumnya, Johar divonis 4,5 tahun di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Riau. 

Putusan kasasi tersebut dibacakan pada 8 November 2017. Perkara kasasi ditangani oleh Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.

Suparman dan Johar terbukti menerima suap pembahasan R-APBD tahun anggaran 2014 dan 2015 saat menjadi anggota DPRD Riau. Mereka berdua menerima suap dari mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang telah jadi pesakitan KPK. (has)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER