"Menyatakan ekspesi tidak diterima untuk seluruhnya. Memutuskan satu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua meminta penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp263 ribu," ucap Ketua Majelis Oenoen Pratiwi dalam persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (7/11).
Gugatan Setnov ditolak karena PTUN merasa pencegahan ke luar negeri dan penarikan paspor oleh Dirjen Imigrasi Kenenkumham sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku. Peraturan yang dimaksud adalah Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, PP No. 31 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Keimigrasian, dan Peraturan Menkumham No. 8 tahun 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanyai urgensi pencabutan pencekalan tersebut, Saifullah tak banyak menjawab. Ia mengatakan, gugatan ini diajukan sebelum Setnov ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. Upaya hukum di PTUN hanya untuk menjalankan hak hukum Setnov.
Setya Novanto mengajukan gugatan pada Jumat (20/10) dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT dengan pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.