Sontak, peredaran surat tersebut membuat kisruh warga di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera yang menjadi sasaran dari surat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Surat) memang benar ada (terlampir) dan surat itu masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal dan surat itu tidak atau belum diberlakukan dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Kepala Polisi Resor Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif melalui keterangan resminya, Kamis (7/12).
"Segala kegiatan kemasyarakatan saat ini dan seterusnya yang berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan dikoordinasikan dengan Ketua RT, RW, Kepala Desa dan unsur Muspika," tuturnya.
Surat dengan Kop Surat Rukun Warga 06 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera itu berkaitan tentang berita acara peraturan dan ketentuan kegiatan non-Muslim yang ditandatangani dan disetujui sejumlah ketua RT. Mereka adalah ketua RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, RT 06. Surat itu pun tercantum tanda tangan serta cap Ketua RW 06 dan Kepala Desa Rajeg sebagai tanda mengetahui.
Poin ketiga adalah ketika ada bagian dari warga yang wafat, dalam hal duka diimbau 1X24 jam jenazah segera dikebumikan. Poin terakhir adalah ketika ada kegiatan, maka pengurus RT/RW harus diberitahu setidaknya H-3. Peraturan dan ketentuan itu dinyatakan berlaku untuk seluruh warga.
Dalam pertemuan itu telah diputuskan jika surat tersebut tidak berlaku.
Sabilul menegaskan polisi akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang ingin menggelar kegiatan keagamaan. Selanjutnya, permasalahan yang terjadi dipastikannya akan diselesaikan secara musyawarah.
"Kami akan mengedepankan hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman negara yang patut dipatuhi," tegas Sabilul. (kid/djm)