Menurut Otto, cara Setnov tersebut yang tak bisa dirinya terima. Hal itu menjadi alasan utama Otto memutuskan mundur sebagai kuasa hukum Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu.
"Saya bicara dengan Novanto, saya berpendapat untuk menangani ini caranya seperti ini, tapi dia mempunyai cara penanganan yang berbeda," kata Otto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso tak merinci cara yang dimiliki Setnov dalam menghadapi proses hukum di KPK. Satu hal yang pasti, silang pendapat dan tak adanya titik temu dengan Setnov membuat dirinya memilih mundur.
"Strateginya umpama seperti ini, dia juga mempraktik seperti itu. itu sah-sah saja kan? Tidak boleh disalahkan. Kalau ini terjadi perbedaan pendapat, tentu saya harus mengundurkan diri," tuturnya.
"Selamat dia berjuang di dalam masalah hukumnya dan semoga dia berhasil," tuturnya.
Terpisah, selain Otto, kuasa hukum Setnov yang lain Fredrich Yunadi juga memutuskan mundur. Fredrich sudah menyampaikan secara langsung kepada Setnov kemarin terkait keputusannya tersebut. Menurut dia, tak ada masalah apa-apa sehingga dirinya memutuskan mundur.
Setelah kedua pengacara tersebut mundur, Setnov kini hanya didampingi oleh Maqdir Ismail. Setnov sendiri akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pasa Rabu 13 Desember 2017.
[Gambas:Video CNN] (gil)