Bukti tersebut adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap KPK pada tahun 2009-2011 tentang kinerja dengan nomor 115/HP/XIV/12/2013.
“Kami ingin menanyakan atau bisa dijadikan catatan panitera, bagaimana proses permintaan LHP ini. Karena dari bukti pemohon sebanyak 41 bukti, kami gak lihat ada surat permintaan dan surat jawaban atau surat tanggapan dari BPK,” kata Evi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mohon dicatat bagaimana perolehan surat tersebut. Surat itu ditujukan spesifik kepada orang yang bersangkutan, tidak pada umum,” kata Evi.
Hakim Tunggal Kusno mengatakan pertanyaan itu tidak perlu dijawab tim kuasa hukum Setnov. Pasalnya hakim praperadilan hanya berwenang menerima bukti tanpa menanyakan asal bukti tersebut.
“Itu ditanyakan ke instansi yang menyampaikan bukti, kalau berkaitan dengan BPK bisa tanya ke BPK, kalau berkaitan dengan Polri bisa tanya ke Polri. Kami hanya sebatas bertanya bukti itu asli atau tidak asli,” kata Kusno.
Kemudian, kata Ketut, surat pemberhantian Ambarita Damanik didapat dari berkas bukti praperadilan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang atas keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) sebanyak Rp 5,7 triliun pada 1999.
Hadi yang saat itu menjabat sebagai dirjen pajak Kementerian Keuangan diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
“Seharusnya kan tidak perlu dipermasalahkan lagi, karena surat itu sudah pernah keluar di kasusnya Pak Hadi Purnomo. Artinya, kan, bicara dari copy ke copy, kita kan gak bicara aslinya,” kata Ketut.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, KPK dalam sidang praperadilan hari ini membawa bukti dalam empat kardus dan satu koper. Kurang lebih kardus memiliki lebar 20 centimeter, panjang 40 centimeter dan tinggi 30 centimeter. Sedangkan koper memiliki ukuran lebar 20 centimeter, panjang 35 centimeter dan tinggi 50 centimeter.
Bukti itu jauh berbeda dengan yang dibawa KPK saat praperadilan pada September lalu. Kala itu KPK membawa bukti dalam 16 kardus dengan total kurang lebih 270 dokumen.
Sementara, tim kuasa hukum Setnov membawa bukti dalam dua koper. Dua koper itu memiliki ukuran yang tak jauh berbeda, kurang lebih memiliki lebar 25 centimeter, panjang 35 centimeter dan tinggi 50 centimeter.
Bukti itu berbeda dengan bukti yang dibawa saat praperadilan lalu. Kala itu tim kuasa hukum Setnov membawa bukti berupa beberapa jilid bukti yang total tebalnya tidak mencapai 15 cm. (wis)