"Kalau sekarang totalnya mungkin 16,8 triliun," ujar Arief di kantor KPU, Jakarta, Jumat (8/12).
Dari Rp16,8 triliun tersebut, lanjut Arief, Rp10,8 triliun digunakan untuk pelaksanaan tahapan awal pileg dan pilpres sepanjang 2018. Sementara Rp6 triliun sisanya bakal dialokasikan untuk pelaksanaan pileg dan pilpres pada 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk juga inflasi tahun itu," ujar Arief.
Anggaran itu sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN 2018 dan sudah dapat dicairkan pada Januari 2018 untuk kebutuhan pileg dan pilpres.
Dikatakan Arief, Kementerian Keuangan telah sepakat mengenai hal itu.
"Pasalnya, mulai awal 2018 sudah banyak rangkaian kegiatan pemilu yang sudah dibutuhkan sejak 2017," ujar Arief.
Pada 2014 lalu, KPU disediakan anggaran sebesar Rp18 triliun.
Dari jumlah tersebut KPU menggunakan sebesar Rp14 triliun untuk menyukseskan pelaksanaan pileg dan pilpres 2014.
Menurut Arief, anggaran yang dibutuhkan lebih kecil karena pileg dan pilpres 2019 dilakukan secara serentak atau bersamaan. Berbeda dengan 2014 lalu ketika pileg dan pilpres dilakukan pada waktu yang berbeda. (wis)