Dia menuturkan penggunaan dana desa itu untuk mengentaskan kemiskinan bagi pelbagai desa berstatus sangat tertinggal serta dengan jumlah penduduk miskin yang tinggi.
“Arahan Bapak Presiden agar pemanfaatan dana desa salah satunya untuk penciptaan lapangan kerja di desa melalui program padat karya,” kata Puan Rapat Tingkat Menteri, Jumat (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, kata dia, terdapat program padat karya berbasis dana desa dan program padat karya berbasis program kementerian.
Kementerian PMK menyatakan prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa. Selain itu, juga mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumber daya alam desa.
“Padat karya melalui program Kementerian/Lembaga, akan dilaksanakan di 1.000 desa lokasi percontohan pada sekitar 100 Kabupaten/Kota,” kata Puan. (asa)