"Biasanya yang pertama diperiksa apakah seseorang bisa stand for trial atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif disela-sela acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12).
Syarif menyebut pada umumnya pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum terdakwa dibawa ke meja hijau. Syarif berharap Setnov dalam kondisi sehat untuk mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif mengatakan, KPK yakin bahwa Ketua DPR itu terlibat dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Peran Setnov dalam kasus tersebut telah dituangkan dalam dakwaaan yang akan dibacakan dalam sidang perdana.
“Kami akan hadapi perkara ini secara biasa," kata Maqdir kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (9/12) lalu.
Menjelang sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, ketua umum nonaktif Partai Golkar tersebut harus rela ditinggalkan oleh dua pengacara, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi. Permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga terancam gugur jika sidang perkara e-KTP telah dibuka oleh majelis hakim. (sur)