Pada APBD DKI 2018, anggaran bantuan untuk parpol naik menjadi sebesar Rp17,7 miliar, sebelumnya hanya Rp1,8 miliar.
Anies menjelaskan, kenaikan dana parpol itu terjadi di era pemerintahan sebelumnya, yakni di era Djarot Syaiful Hidayat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perda itu, kata Anies, ditandatangani pada 13 Oktober 2017 oleh Djarot Saiful Hidayat.
Ia akan merevisi dana hibah bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI dalam APBD 2018. Alasannya, besaran dana tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Anies mengatakan, PP No 5 Tahun 2009 bantuan partai politik itu hanya Rp108 per suara.
Selain itu, Anies akan menyurati DPRD dan berbicara untuk mencapai kesepakatan.
Ia membantah sengaja membengkakkan anggaran. "Saya laporkan semuanya, bahwa kami nggak pernah berinisiatif menaikkan," kata Anies.