“Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Selasa (12/12).
Gugatan ini diajukan calon jemaah haji, Muhammad Sholeh karena merasa dirugikan dengan kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menginvestasikan dana haji. Menurut Sholeh, dana haji mestinya tak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali membiayai penyelanggaraan ibadah haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sementara calon jemaah haji tidak dibebani tanggung jawab karena hanya subjek yang tidak akan menanggung kerugian jika pengelolaan dana haji merugi,” kata hakim anggota Anwar Usman.
“Dengan demikian alasan permohonan tidak beralasan menurut hukum,” ucapnya.
Sementara pemohon, Sholeh, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Ia berkukuh uang muka yang dibayarkan calon jemaah haji tak boleh dibuat investasi dalam bentuk apapun.
Apalagi jumlah uang muka yang harus dibayarkan cukup tinggi yakni sebesar Rp25 juta. Soleh mengklaim, jika uang muka tersebut dikelola calon jemaah haji hasilnya justru akan lebih besar dibandingkan dikelola pemerintah.
“Ini akal-akalan pemerintah supaya terjadi penumpukan uang calon jemaah haji. Setelah menumpuk baru pemerintah berpikir memutar uang tersebut supaya bermanfaat,” tutur Sholeh kepada CNNIndonesia.com.
Pria yang berprofesi sebagai advokat ini pun khawatir meningkatnya jumlah calon jemaah yang tertunda keberangkatannya akan menimbulkan penumpukan dana jemaah haji.
Adapun tiga pasal yang diajukan Sholeh untuk diuji yakni Pasal 24 huruf a, 46 ayat (2), dan Pasal 48 ayat (1) UU 34/2014. Sholeh menilai kewenangan BPKH untuk menginvestasikan dana haji sesuai prinsip hati-hati dan syariah tak ada dasar hukumnya. (djm/djm)