Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, hal itu merupakan hasil rapat pengurus harian terbatas yang dihadiri Ketua Harian Nurdin Halid dan jajaran Ketua Koordinator Bidang Partai Golkar kemarin.
Menurut Idrus dalam pertemuan itu disepakati rapat pleno akan digelar menunggu hasil praperadilan atau setelah pembacaan dakwaan terhadap Setnov dalam sidang perdana kasus korupsi e-KTP di pengadilan tipikor, besok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat pleno sebelumnya, pengurus DPP Partai Golkar secara resmi mempertahankan Setnov sebagai Ketua Umum meski yang bersangkutan telah ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lihat juga:Dukungan DPD I Golkar Bulat untuk Airlangga |
Hasil rapat pleno yang kedua adalah apabila Setnov memenangkan gugatan di praperadilan, maka jabatan pelaksana tugas ketua umum dinyatakan berakhir. Dengan kata lain, Setnov akan kembali bertugas sebagai ketua umum dan Idrus kembali bertugas menjadi sekjen.
Hasil rapat pleno ketiga yakni apabila praperadilan Setnov ditolak majelis hakim, pelaksana tugas ketua umum bersama ketua harian menggelar rapat pleno.
"Apapun keputusannya itu diarahkan bagaimana Golkar tetap satu, dan survive menghadapi pertarungan-pertarungan politik ke depan. Saya kira itulah keputusan rapat kemarin," ujar Idrus. (wis/sur)