Sidang rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanto dan empat orang hakim anggota yang sama dengan sidang korupsi e-KTP lainnya.
Penasihat hukum Setnov, Firman Wijaya tak dapat memastikan kondisi kliennya untuk mengikuti proses persidangan. Namun ia menjamin Setnov akan mengikuti proses persidangan sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu untuk mengamankan jalannya persidangan, pihak pengadilan mendapat bantuan 40 personel kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Selama proses persidangan, kata dia, awak media harus menggunakan kartu identitas khusus yang disediakan pihak pengadilan. Sementara awak media televisi tidak diizinkan untuk menayangkan siaran langsung selama sidang.
“Hanya boleh live di luar sidang, kalau di dalam tidak boleh,” ucapnya.
Nama Setnov tak luput dari jeratan perkara e-KTP. Setnov diduga menjadi orang yang mengatur proyek senilai sekitar Rp5 triliun itu sejak awal. Dalam surat dakwaan, jaksa juga akan membeberkan sejumlah pihak yang diduga ikut menerima aliran dana e-KTP.
(asa)