Hal itu ia sampaikan setelah melihat layar, proyektor dan pengeras suara yang disiapkan KPK untuk membuktikan bahwa sidang perdana perkara korupsi e-KTP sudah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Kita lihat saja seperti apa mereka sudah siapkan proyektor. Artinya dengan posisi seperti itu hakim tunggal dipaksa untuk mengambil putusan hari ini, tinggal kita lihat keputusannya seperti apa,” kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya minta bukti konkret bahwa perkara itu betul-betul disidangkan. Bagaimana caranya saya enggak tahu,” kata Kusno sebelum menutup sidang kemarin.
Ketentuan itu mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu berbunyi: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Putusan itu berbunyi: Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
Ketut menilai penjelasan itu bisa diterjemahkan bermacam-macam. Namun ia menilai seharusnya KPK menghargai orang lain.
“Tapi kan secara etik ya kita harus juga menghargai orang lain,” kata Ketut.
Selama belum diketok, kata Ketut, ia optimis akan menang praperadilan. Namu jika praperadilan digugurkan karena faktor waktu, menurutnya sih ke depan kita akan lebih sulit lagi menghargai hak orang lain dalam praperadilan.