“Saya enggak enak kalau tunda terus. Saya minta pagi jam 9 kesimpulan diberikan, mudah-mudahan jam dua atau jam tiga bisa saya baca putusan,” kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (13/12).
Kusno mengatakan tahap pemeriksaan sidang praperadilan sudah selesai. Dengan begitu ia mempersilakan tim kuasa hukum Setnov dan Biro Hukum KPK untuk mengajukan kesimpulan.
Kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana, mengatakan akan mengajukan kesimpulan besok. Ia menilai selama ini proses praperadilan sudah berjalan dengan baik dan sempurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Hukum KPK juga menyatakan akan mengajukan kesimpulan. Menurutnya pengajuan kesimpulan sesuai dengan prinsip jadwal praperadilan.
Diketahui, saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tengah menggelar sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov. Bila gugatan praperadilan dinyatakan gugur maka Setnov tetap menyandang status tersangka dan sidang pokok perkara bisa terus berlanjut. (sur)