Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan akan menyertakan bukti, dokumen, keterangan ahli dan fakta hukum yang menyatakan bahwa praperadilan gugur ketika pokok perkara disidangkan.
Publik pun, kata Setiadi, telah mengetahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sudah membuka sidang perkara korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setnov.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 82 ayat 1 huruf d berbunyi: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Putusan itu berbunyi: Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
Praperadilan yang gugur menyebabkan Setnov tetap menyandang status tersangka. Dengan begitu sidang pokok perkara bisa dilanjutkan.
Setiadi meyakini KPK telah maksimal memproses hukum Setnov mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga dakwaan.
Sementara itu, kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana meyakini pihaknya bakal menang praperadilan selama belum ada putusan. Dalam kesimpulan ia akan menuliskan penjelasan yang telah dia sampaikan di permohonan dan sejumlah bukti.
“Kemudian juga ada keterangan dari ahli, itu saja,” kata Ketut. (gil)