Brigadir D diketahui menjadi pengawal Dewi setelah dihadapkan dengan kuasa hukum Dewi, Maha Awan Buana, Dewi dan Aang Angga Wijaya, Jumat (8/12) lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan, Brigadir D telah diberi sanksi dengan distafkan. Artinya, D tidak boleh lagi turun ke lapangan untuk memberikan pengawalan dalam jangka waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengawalan tersebut, kata Halim, dilakukan D dengan menggunakan motor. D juga sedang tidak berdinas saat melakukan pengawalan tersebut.
"Jadi pada saat itu (D) ketemu Dewi di jalan kemudian Dewi jalan duluan dan diikuti dari belakang," ujarnya.
Ketika itu, mobil Dewi hendak masuk jalur bus TransJakarta namun dihentikan oleh Harry.
Dewi berkukuh masuk jalur itu karena situasi darurat, yakni membawa asistennya yang sedang sakit. Hal itu pun disebutnya sudah dibenarkan oleh petugas kepolisian yang mengawalnya ketika itu. Namun kepolisian membantah memberikan pengawalan kepada Dewi. (sur)