"Kalau memang ada argumentasi, klarifikasi, itu lebih baik diajukan di persidangan saja, bukan kemudian dibicarakan di luar proses persidangan. Karena persidangan belum dimulai dari proses pembuktiannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/12).
Febri mengaku tak tahu soal argumentasi tim kuasa hukum Setnov yang menyebut fakta-fakta yang tertuang dalam surat dakwaan berbeda seperti yang ada di surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami cukup yakin ada dugaan kuat SN menjadi bagian dari kasus e-KTP ini. Sampai lah kami mengajukan dan tentu ada bukti-bukti yang lain," ujarnya.
"Ada beberapa imajinasi di dalam dakwaan itu yang belum bisa kami pahami. Apakah itu berdasarkan fakta atau tidak," tutur Firman usai mendampingi Setnov diperiksa sebagai saksi di gedung KPK.
Setnov diduga telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP. Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu disebut mendapat jatah sekitar US$7,3 juta dari proyek senilai Rp5,8 triliun.
Namun, sidang perdana mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu yang digelar sejak pagi tadi harus diskors tiga kali lantaran Setnov tak menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.