"Enggak (berpengaruh), karena kami sudah periksa ahli, kami sudah periksa saksi, dan kami sudah gelar (perkara). Kalau memungkinkan, nanti untuk (saksi) meringankan ya (tempatnya) di persidangan," ujarnya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/12).
Hal tersebut dikatakannya terkait rencana pemeriksaan terhadap tiga saksi ahi yang diajukan oleh Dhani, tersangka ujaran kebencian, pada Kamis (14/12). Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, sebelumnya mengatakan, pihaknya mengajukan tiga saksi ahli ke Polres Jaksel, yakni. saksi ahli bahasa, saksi ahli komunikasi dan saksi ahli pidana. Pemeriksaan itu rencananya akan dilakukan pada Kamis (14/12) pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi yang meringankan boleh. Nanti status dia (tiga saksi) adalah saksi, bukan ahli. Jadi kalau kami menganggap itu bukan ahli, (tapi) saksi," terangnya.
Dalam akun tersebut Dhani menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
Atas unggahannya itu, Dhani kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE). (arh/arh)