Dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu malam (13/12), Sekjen Kemenristekdikti Ainun Na’im kala membenarkan hal tersebut.
“Benar. Saya kira sejak akhir November atau awal Desember. Saya lupa tepatnya,” ucap Ainun.
Ainun mengatakan bahwa Yuswar dicopot bukan karena terlibat kasus tertentu. Yuswar diberhentikan dari jabatannya sebagai upaya Kemenristek-dikti dalam melakukan penyegaran dan pembenahan kelembagaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ainun juga mengatakan bahwa pencopotan Yuswar sebagai wujud Kemenristekdikti menyelesaikan konflik yang terjadi sejak 2002 silam.
Sengketa itu lalu masuk ke ranah peradilan. Yayasan dan Universitas Trisakti bertarung memperjuangkan apa yang diyakininya masing-masing.
Mahkamah Agung memenangkan Yayasan.
Mahkamah Agung mengeluarkan amar putusan bahwa Yayasan Trisakti merupakan satu-satunya Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah.
Putusan MA itu bernomor 410K/PDT/2004 dan diperkuat dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA nomor 575PK/PDT/2011.
Yayasan lalu bermaksud mengeksekusi pihak yang terlibat menguasai kampus tanpa mematuhi peraturan. Yayasan sudah mendatangi kampus pada 19 Mei 2011, 28 Mei 2012, 6 November 2013, dan 24 Agustus 2016. Semua upaya eksekusi itu selalu berujung kegagalan.
“Itu kan konflik yang sudah lama, belasan tahun, sudah ada putusan pengadilan juga. Ya ini sebetulnya terkait langkah sebelumnya. Kami tak bisa cepat juga. Kami menyelamatkan trisakti karena mahasiswanya kan banyak,” ujar Ainun. (lav/lav)