Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang hakim yang menangani uji materi tersebut yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahidudin Adams, dan Aswanto. Empat hakim itu menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mendasarkan pada norma agama dan sinar ketuhanan.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam pertimbangannya, hakim menyatakan apabila gugatan itu dikabulkan akan terjadi perubahan perbuatan pidana yang semula delik aduan menjadi delik biasa. Perubahan delik ini dikhawatirkan akan mengubah kualifikasi pasal 284 yang semula dikonstruksikan sebagai urusan domestik laki-laki beristri atau perempuan bersuami menjadi urusan negara.
Ketentuan dalam pasal tersebut juga dinilai telah tepat karena menegaskan bahwa seorang laki-laki atau perempuan yang terikat pernikahan tak boleh berzina dengan orang yang bukan suami atau istrinya.
“Ketiadaan larangan zina justru merusak sistem perkawinan dan keluarga. Apalagi telah menjadi pemahaman tidak ada satu agama pun yang membenarkan zina,” kata Saldi.
Kemudian pada pasal 285 KUHP, frasa kekerasan atau ancaman perbuatan perkosaan yang memaksa perempuan bukan istrinya membuat arti pemerkosaan hanya terjadi pada perempuan. Padahal pemerkosaan bisa saja terjadi pada laki-laki.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan aturan tentang pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman terhadap perempuan telah sesuai karena diberikan atas konteks KUHP dan tidak berkaitan dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang lebih spesifik.
Lihat juga:Film Masih Dianggap Gagal Merangkul LGBT |
Kemudian pada pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul hubungan sesama jenis dianggap hanya memberikan perlindungan hukum terhadap korban yang diduga belum dewasa, sedangkan pada korban yang telah dewasa tidak diberikan perlindungan hukum. Pemohon menginginkan orang dewasa yang melakukan hubungan sesama jenis dengan orang dewasa mestinya juga dihukum.
Namun dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keinginan pemohon itu mengharuskan MK membuat ketentuan perundang-undangan yang baru. Padahal hal itu bukan menjadi kewenangan MK, melainkan DPR dan presiden sebagai pembentuk UU.
Menambah frasa atau norma baru dinilai akan mengubah sifat melawan hukum dan hal itu tidak dapat diterima dalam penalaran hukum.
“Gagasan pembaruan yang diusulkan pemohon harusnya diajukan ke pembuat UU dan menjadi masukan penting untuk merumuskan KUHP yang baru,” kata Saldi. (sur)