Nikah Sekantor Diperbolehkan, Korban PHK Minta Direkrut Lagi

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 14 Des 2017 17:04 WIB
Serikat Pekerja PLN akan melakukan advokasi dengan manajemen perusahaan untuk mempekerjakan kembali pegawai yang dipecat karena menikah dengan teman sekantor.
Jhoni Boetja selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara saat menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi. (Mahkamahkonstitusi.go.id/Ganie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemohon gugatan uji materi larangan menikah dengan teman sekantor, Jhoni Boetja, berencana melakukan advokasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mempekerjakan kembali pegawai yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena menikah dengan teman sekantor.

Rencana ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan tentang larangan menikah dengan teman sekantor.

“Dari sini kami akan mencoba ke manajeman untuk memperkerjakan kembali, apakah ada yang mau bicara akan kami advokasi,” ujar Jhoni ditemui usai sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jhoni mengatakan, hingga saat ini tercatat ada 300 lebih pegawai PLN seluruh Indonesia yang mengalami PHK karena menikah dengan teman sekantor.

Sesuai peraturan dalam UU Ketenagakerjaan, apabila ada pekerja menikah dalam satu perusahaan maka salah satu wajib keluar atau bahkan akan dilakukan PHK yang telah diatur dalam perjanjian kerja bersama.

Hal itu, kata Jhoni, dialami rekannya yang juga pemohon dalam gugatan yakni Yekti Kurniasih. Menurutnya, Yekti saat itu harus ‘mengalah’ keluar dari pekerjaan karena suaminya juga bekerja di PLN.

“Mereka sudah menikah tahun lalu dan di-PHK. Tapi alhamdulillah kami bersyukur ini diterima, banyak juga yang menunggu keputusan ini,” ucapnya.


Menanggapi rencana Jhoni, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, para pekerja yang mengalami PHK tak bisa lagi kembali ke perusahaan. Sebab, putusan MK tak berlaku surut.

“Aturan pembolehan baru berlaku mengikat hari ini, maka berlaku prospektif. Setelah ini baru tidak boleh lagi ada tindakan PHK,” katanya kepada CNNIndonesia.com

Sementara PHK pada pegawai yang menikah dengan teman sekantor saat itu, menurutnya telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku saat itu.

“Yang di-PHK waktu itu kan memang aturannya memungkinkan untuk itu. Artinya tindakan PHK waktu itu ada dasar hukumnya,” ucap Fajar.


MK sebelumnya membatalkan ketentuan yang melarang pernikahan dengan teman sekantor.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan larangan tersebut tidak sejalan dengan norma pasal 28D ayat 2 UUD 1945. Menurut hakim, hubungan pernikahan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan.

Hakim juga menilai, tidak ada norma moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum yang akan terganggu dengan fakta karyawan yang menikahi teman sekantor.

Gugatan ini diajukan oleh Jhoni Boetja yang mewakili Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja PLN. Ia merasa dirugikan dengan aturan tersebut karena membatasi hak setiap orang untuk menikah.

(gil)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER