Jakarta, CNN Indonesia -- Pemohon gugatan uji materi larangan menikah dengan teman sekantor, Jhoni Boetja, berencana melakukan advokasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mempekerjakan kembali pegawai yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena menikah dengan teman sekantor.
Rencana ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan tentang larangan menikah dengan teman sekantor.
“Dari sini kami akan mencoba ke manajeman untuk memperkerjakan kembali, apakah ada yang mau bicara akan kami advokasi,” ujar Jhoni ditemui usai sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jhoni mengatakan, hingga saat ini tercatat ada 300 lebih pegawai PLN seluruh Indonesia yang mengalami PHK karena menikah dengan teman sekantor.
Sesuai peraturan dalam UU Ketenagakerjaan, apabila ada pekerja menikah dalam satu perusahaan maka salah satu wajib keluar atau bahkan akan dilakukan PHK yang telah diatur dalam perjanjian kerja bersama.
Hal itu, kata Jhoni, dialami rekannya yang juga pemohon dalam gugatan yakni Yekti Kurniasih. Menurutnya, Yekti saat itu harus ‘mengalah’ keluar dari pekerjaan karena suaminya juga bekerja di PLN.
“Mereka sudah menikah tahun lalu dan di-PHK. Tapi alhamdulillah kami bersyukur ini diterima, banyak juga yang menunggu keputusan ini,” ucapnya.
Menanggapi rencana Jhoni, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, para pekerja yang mengalami PHK tak bisa lagi kembali ke perusahaan. Sebab, putusan MK tak berlaku surut.
“Aturan pembolehan baru berlaku mengikat hari ini, maka berlaku prospektif. Setelah ini baru tidak boleh lagi ada tindakan PHK,” katanya kepada CNNIndonesia.com
Sementara PHK pada pegawai yang menikah dengan teman sekantor saat itu, menurutnya telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku saat itu.
“Yang di-PHK waktu itu kan memang aturannya memungkinkan untuk itu. Artinya tindakan PHK waktu itu ada dasar hukumnya,” ucap Fajar.
MK sebelumnya membatalkan ketentuan yang melarang pernikahan dengan teman sekantor.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan larangan tersebut tidak sejalan dengan norma pasal 28D ayat 2 UUD 1945. Menurut hakim, hubungan pernikahan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan.
Hakim juga menilai, tidak ada norma moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum yang akan terganggu dengan fakta karyawan yang menikahi teman sekantor.
Gugatan ini diajukan oleh Jhoni Boetja yang mewakili Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja PLN. Ia merasa dirugikan dengan aturan tersebut karena membatasi hak setiap orang untuk menikah.
(gil)