Langkah itu dilakukan oleh Serikat Pekerja PD Pasar Jaya yang diwakili seorang anggotanya, Kasman Panjaitan.
Kuasa hukum Serikat Pekerja PD Pasar Jaya Andar Sidabalok mengatakan, Arief telah menyalahgunakan wewenang dalam pengambilan sejumlah kebijakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andar menerangkan, prosedur dalam aturan yang berlaku menyatakan bahwa proses seleksi wajib dilakukan dengan memuat pengumuman di media massa.
"Ada beberapa direktur harusnya jajarannya adalah strata 1, tp ada juga yang dari tamatan SMA, memanipulasi datanya ini sebetulnya bagian dari tindakan kesewenang-wenangan," ucap Andar.
Selain itu, dia menambahkan, Arief juga diduga memanipulasi prosedur pemeriksaan kesehatan, pembayaran upah, hingga pengangkatan pegawai.
"Jadi ada kelas yang dibuat oleh direksi adalah menghilangkan hak-hak daripada pegawai yang sudah tetap yang sudah resmi," katanya
Laporan Serikat Pekerja PD Pasar Jaya ini pun diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP/XII/2017/Bareskrim tertanggal 14 Desember 2017. Arief pun dituduh melanggar Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).