Serikat Pekerja Polisikan Dirut PD Pasar Jaya

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 14 Des 2017 18:52 WIB
Diduga menyalahgunakan wewenang, Direktur Utama PD Pasar Jaya dilaporkan Serikat Pekerja ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Serikat Pekerja PD Pasar Jaya Andar Sidabalok saat menemani puluhan anggota Serikat Pekerja PD Pasar Jaya melaporkan Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin ke Bareskrim Polri, Kamis (14/12). (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Jaya Arief Nasrudin dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dengan tuduhan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Langkah itu dilakukan oleh Serikat Pekerja PD Pasar Jaya yang diwakili seorang anggotanya, Kasman Panjaitan.

Kuasa hukum Serikat Pekerja PD Pasar Jaya Andar Sidabalok mengatakan, Arief telah menyalahgunakan wewenang dalam pengambilan sejumlah kebijakan.
Salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang Arief, kata dia, tidak melakukan proses seleksi dalam perekrutan pegawai, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah atau peraturan gubernur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Merekrut pegawai) tanpa menggunakan atau tanpa melalui penyeleksesian yang sesungguhnya sudah diatur dalam aturan di pemda (pemerintah daerah) maupun kegubernuran," kata Andar di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).

Andar menerangkan, prosedur dalam aturan yang berlaku menyatakan bahwa proses seleksi wajib dilakukan dengan memuat pengumuman di media massa.

Andar menduga, Arief juga banyak memanipulasi status pendidikan sejumlah pejabat, seperti yang ditempatkan di posisi direktur.

"Ada beberapa direktur harusnya jajarannya adalah strata 1, tp ada juga yang dari tamatan SMA, memanipulasi datanya ini sebetulnya bagian dari tindakan kesewenang-wenangan," ucap Andar.

Selain itu, dia menambahkan, Arief juga diduga memanipulasi prosedur pemeriksaan kesehatan, pembayaran upah, hingga pengangkatan pegawai.

"Jadi ada kelas yang dibuat oleh direksi adalah menghilangkan hak-hak daripada pegawai yang sudah tetap yang sudah resmi," katanya

Laporan Serikat Pekerja PD Pasar Jaya ini pun diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP/XII/2017/Bareskrim tertanggal 14 Desember 2017. Arief pun dituduh melanggar Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(ugo/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER