Ketua Dewan Pimpinan Pusat bidang Hukum PKS, Zainudin Paru menyatakan partainya sudah mengetahui keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu sejak 7 Desember.
"Isi putusan sudah kita tahu pada 7 desember lalu dari Pengadilan Tinggi DKI. Jadi bukan sesuatu yang baru dan istimewa. Fahri enggak perlu konferensi pers itu," kata Zainudin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Fahri Hamzah Kalahkan PKS di Tingkat Banding |
Konflik antara DPP PKS dengan Fahri Hamzah dipicu oleh pemecatan sepihak DPP terhadap Fahri pada 2016.
Fahri yang merasa keberatan kemudian menggugat pemecatannya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wakil Ketua DPR itu menang pada tingkat pertama.
PN Jakarta Selatan menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusannya, hakim juga memutuskan DPP PKS harus mengembalikan status Fahri Hamzah sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua lembaga legislatif Senayan. DPP PKS juga dikenai sanksi imateril harus membayar Rp30 miliar.
PKS kemudian melakukan upaya banding yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Atas putusan banding itu, Fahri kini masih berstatus kader PKS, anggota DPR, dan Wakil Ketua DPR. Namun PKS tetap tak mengakui posisi Fahri tersebut.
"Dia tidak akan pernah bahagia dengan kursi itu. Karena itu bukan miliknya. Itu milik PKS. Kalau saya jadi Fahri, hari ini saya akan mundur dari Wakil Ketua DPR," kata Zainudin.
(wis)
PN Jakarta Selatan menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusannya, hakim juga memutuskan DPP PKS harus mengembalikan status Fahri Hamzah sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua lembaga legislatif Senayan. DPP PKS juga dikenai sanksi imateril harus membayar Rp30 miliar.
PKS kemudian melakukan upaya banding yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Atas putusan banding itu, Fahri kini masih berstatus kader PKS, anggota DPR, dan Wakil Ketua DPR. Namun PKS tetap tak mengakui posisi Fahri tersebut.
"Dia (Fahri) tidak akan bahagia karena itu milik PKS," lanjutnya.