Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangam Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal.
"Terduga pelaku merupakan pemilik akun Facebook dengan nama Gusti Sikumbang. Inisialnya SSD, usia 51 tahun, perempuan. Profesi atau pekerjaannya dokter," kata Iqbal, Jumat (15/12).
Dia menerangkan, SSD ditangkap di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, sekira pukul 11.00 WIB. Iqbal menuturkan, SSD mendistribusikan konten yang bersifat memprovokasi dan memfitnah Hadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, SSD juga memberikan keterangan yang menjelaskan bahwa Hadi bersama istri bernama Lim Siok Lan, kedua anak, dan menantu dalam unggahan foto yang viral di sejumlah media sosial dan menjadi materi pemberitaan salah satu media massa.
SSD dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Thun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman enam tahun penjara.
Lebih dari itu, Iqbal menegaskan bahwa penangkan SSD merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim, bukan berasal dari laporan pihak manapun.
Dia menambahkan, tersangka tengah dalam perjalan dari Sumatera Barat menuju Jakarta pada saat ini.
"Penangkapan tersebut hasil dari patroli siber, bukan dari laporan siapapun," katanya. (lav)