Fakta baru dan fakta yang hilang dalam surat dakwaan Setnov, kata Maqdir akan dituangkan dalam surat keberatan atau eksepsi.
"Kami berusaha menunjukkan fakta yang hilang dan fakta yang baru, padahal mereka di dakwa bersama-sama," kata Maqdir kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama Ganjar, Olly, dan Yasonna tertera sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Saat proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp5,8 triliun itu bergulir, Ganjar dan Yasonna duduk sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Nazaruddin, Mirwan Amir hingga Melchias Marcus Mekeng.
Namun, dalam surat dakwaan Setnov yang dibacakan dalam sidang pekan kemarin, ketiga nama itu serta sejumlah anggota DPR lainnya hilang. Jaksa penuntut umum KPK hanya menuliskan berapa anggota DPR RI periode 2009-2014 menerima sejumlah US$12,8 juta dan Rp44 miliar.
Dengan kenyataan tersebut, Maqdir mengaku akan membeberkan perbandingan fakta dalam surat dakwaan Setnov dengan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, serta Andi Narogong, di dalam surat eksepsi kliennya.
"Tentu kami akan buat perbandingan fakta dalam surat dakwaan," tuturnya.
"KPK bekerja atas hukum-hukum pembuktian. Penyebutan nama memerlukan kehati-hatian dalam kaitan kecukupan bukti," kata Suat kepada CNNIndonesia.com. (djm)