Survei tersebut dilakukan terhadap 11.040 responnden yang tersebar di 34 provinsi. PPATK menetapkan skala penilaian dari angka 1 sampai 10 untuk pihak yang dianggap pelaku utama TPPU.
“Pemahaman publik terhadap pelaku utama TPPU adalah pejabat legislatif dengan nilai 7.57, pejabat eksekutif dengan nilai 7.42 dan pejabat yudikatif dengan nilai 7,21,” kata anggota tim ahli survei analisis IPP APUPPT 2017, Ali Said di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga faktor utama yang menyebabkan penilaian tersebut. Pertama, belum efektifnya upaya penegakan hukum Indonesia dengan nilai 7,42. Kedua, minimnya teladan yang baik dari politikus dan pejabat publik 7,41. Ketiga, belum efektifnya pengawasan pelaksanaan aturan dalam pencegahan serta pemberantasan pencucian uang dengan nilai 7,18.
“TPPU yang paling dipahami publik adalah beli aset properti dengan nilai 7,04, simpanan di tempat tersembunyi dengan nilai 6,93 dan membeli kendaraan bermotor dengan nilai 6,93,” kata Ali.
Sementara, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, TPPU bisa terjadi di berbagai sektor. Namun, tindak pidana korupsi, peredaran narkoba dan pengemplangan pajak merupakan dugaan utama terjadi TPPU.
“TPPU yang utama itu berasal dari korupsi, korupsi yang menyangkut legislatif, eksekutif dan yudikatif. Makanya publik menilai yang tersangkut TPPU pejabat negara,” kata Kiagus.
Kiagus mengatakan, masyarakat secara tidak langsung telah ikut terlibat menciptakan rezim Anti-Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (APUPPT). Oleh karena itu, ia berharap pengawasan masyarakat bisa meningkat. (pmg/djm)