Sanksi tegas juga akan diberikan kepada sekolah yang melarang siswanya hormat kepada bendera Merah Putih.
"Sanksinya macam-macam. Bisa ditegur, disurati, atau sampai ditutup sekolahnya," tutur Muhadjir di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhadjir berharap masyarakat atau orang tua siswa tidak sungkan melaporkan jika ada sekolah yang tidak melaksanakan upacara bendera atau melarang siswa memberi hormat kepada bendera Merah Putih. Laporan bisa diajukan kepada dinas pendidikan setempat atau langsung ke Kemendikbud.
Meski begitu, Arman belum mau menyebutkan identitas sekolah yang dimaksud. Dia hanya mengatakan bahwa ketiga sekolah tersebut berlokasi di Kecamatan Jambi Timur dan Kecamatan Telanaipura.
Pada saat masih menjabat sebagai Mendikbud, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan setiap sekolah menggelar upacara bendera setiap Senin pagi. Menurut Anies, upacara bendera dapat meningkatkan intensitas komunikasi antara pendidik dan para siswa di sekolah.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti romawi II poin 1, upacara bendera adalah kegiatan untuk menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan.
Namun, peraturan itu tidak secara rinci mengatur sanksi dan kewajibam melaksanakan upacara bendera di sekolah. (gil)