Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pengawasan itu dilakukan mengingat banyaknya kampanye hitam melalui media sosial saat Pilkada. Selain itu kampanye hitam juga marak di grup percakapan aplikasi Whatsapp.
“Lewat media sosial paling banyak. WA (WhatsApp) grup, kan harus diawasi,” ucap Rahmat di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat mengatakan, kampanye hitam merupakan salah satu faktor terciptanya suasana politik yang tidak stabil. Kampanye hitam berpotensi memancing amarah hingga berujung timbulnya konflik di masyarakat. Praktik politik uang membuat kontestasi pemilu menjadi tidak berjalan adil.
Atas dasar pertimbangan tersebut, kata Rahmat, kerja sama perlu dilakukan dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
“Politik identitas, politik uang, pemberian sembako, bazar, kan disebar di media sosial,” ujarnya.
Rahmat mengatakan, pihaknya tengah menggodok aturan bersama KPU dan Kemenkominfo dalam rangka menangkal kampanye hitam dan politik uang di media sosial. Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga turut dilibatkan.
“Karena cyber crime Polri bisa menelisik sampai siapa yang melakukan itu,” ucap Rahmat.
Rahmat menambahkan, kampanye hitam bakal sering beredar di media sosial saat masa sebelum kampanye dan setelah pemungutan suara. Pada masa itulah pemantauan akan dilakukan secara ketat.
Akan tetapi, Rahmat belum bisa membeberkan mengenai aturan dan sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan kampanye hitam dan politik uang pada pilkada 2018.
“Soal media sosial kami masih melakukan pemetaan dengan Kemenkominfo dan Bareskrim Polri,” ujar Rahmat. (pmg/sur)